PT Tiga Puspa

Sejarah Hari Disabilitas Dan Peran Pemerintah Di Dalamnya

Sejarah Hari Disabilitas Dan Peran Pemerintah Di Dalamnya

 

Pemerintah dunia memberikan perhatian yang lebih terhadap mereka yang notabene memiliki kekurangan dari segi fisik. Mereka yang kemudian digolongkan sebagai disabilitas kemudian mendapatkan keistimewaan tersendiri untuk memiliki hak yang sama dengan mereka yang memiliki fisik sempurna. Keistimewaan tersebut diwujudkan melalui perayaan Hari Disabilitas yang jatuh pada tanggal 3 Desember.

Ditetapkannya tanggal tersebut sebagai Hari Disabilitas dilakukan oleh pemerintah dunia sejak tahun 1992. Pada tahun 2019 silam, perayaan Hari Disabilitas mengusung tema terkait dengan partisipasi disabilitas dalam menjadi seorang pemimpin yang nantinya akan menjadi tindak lanjut di tahun 2030.

Dikutip dari website kemsos.go.id bahwasannya berbagai hak yang dimiliki oleh disabilitas ditetapkan dalam UU 8/2016 dan di dalamnya mengatur setidaknya 24 hak yang memang harus didapatkan oleh mereka.

Menariknya, adanya perayaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pengembangan wawasan kepada masyarakat terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para penyandang cacat sekaligus memberikan perlakuan yang sama. Selain itu, masyarakat juga diharapkan turut serta memberikan dukungan untuk meningkatkan kesetaraan martabat sehingga tercapai kesejahteraan yang diharapkan selama ini.

Terkait dengan perayaan Hari Disabilitas internasional, pihak PBB juga memperkenalkan symbol khusus yang diberikan kepada para disabilitas untuk mempromosikan sekaligus mendukung martabat dan hak kaum disabilitas. Symbol tersebut berupa kata “enable” yang dicetak dengan warna biru dan huruf “e” berwarna merah.

Selain itu, dalam setiap perayaan Hari Disabilitas, pemerintah dunia selalu mengusung berbagai tema tertentu yang kemudian akan menjadi semangat baru bagi para disabilitas atas dukungan yang diberikan oleh dunia.

 

Mengenal sejarah ditetapkannya 3 Desember sebagai Hari Disabilitas

Kecacatan atau yang kemudian dikenal dengan istilah disabilitas sebelumnya sempat diabaikan dan dipandang sebelah mata hingga tahun 1970. Padahal, kondisi semacam ini sudah sepatutnya dicarikan jalan keluar sehingga mereka yang mengalami gangguan fisik bisa mendapatkan hak yang setara.

Selanjutnya, terlepas dari perayaan Hari Disabilitas, pada tahun 1971, pihak PBB mulai memberikan pengakuan atas hak setiap orang disabilitas dan hal ini diakui oleh pemerintah internasional.  Selang empat tahun berikutnya, PBB secara resmi memproklamasikan adanya konvensi PBB terkait dengan hak masyarakat disabilitas. Berawal dari proklamasi yang dilakukan itulah penyandang disabilitas mendapatkan posisi yang setara dengan mereka yang non-disabilitas.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 1983 sampai 1992 organisasi dan pemerintah Internasional mulai menyusun berbagai langkah pasti guna meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di seluruh dunia. Selanjutnya, pada 14 Oktober 1992, pemerintah menetapkan tanggal 3 Desember sebagai perayaan Hari Disabilitas.

Seiring dengan munculnya perayaan Hari Disabilitas, disebutkan bahwa tanggal 18 Desember 2007, majelis melakukan perubahan nama yang semula adalah International Day of Disabled Persons kemudian menjadi International Day of Persons with Disabilities. Sejak tahun 2008, perubahan nama tersebut kemudian digunakan secara resmi dan menjadi bagian dari masyarakat penyandang disabilitas atas kesetaraan harkat dan martabat di mata dunia.

 

Peran pemerintah dalam menanggapi keberadaan penyandang disabilitas

Menanggapi adanya perayaan Hari Disabilitas, pemerintah melalui wakil presiden yaitu KH Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima langkah yang saat ini dilakukan oleh oemerintah dalam memberdayakan keberadaan penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan agar penyandang disabilitas tidak merasa tersisihkan di mata masyarakat karena kondisi fisik yang dimilikinya.

Berikut ini beberapa langkah yang saat ini sedang pemerintah usahakan.

  1. Pihak pemerintah berusaha memberikan akses yang mudah bagi penyandang disabilitas untuk mengakses berbagai fasilitas umum seperti kesehatan, pendidikan serta kesempatan untuk mengembangkan karir. Dengan melakukan cara ini, maka hak dasar dari seorang disabilitas bisa terpenuhi dengan baik.
  2. Adanya perbaikan regulasi bagi penyandang disabilitas dengan menetapkan UU Nomer 8 tahun 2016. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa ada beberapa pasal yang mengatur tentang hak kewirausahaan, pekerjaan, koperasi yang diberikan tanpa adanya diskriminasi. Mereka diharapkan memiliki peluang yang sama tanpa adanya pemutusan kerja hanya karena alasan kekurangan fisik
  3. Menciptakan sebuah koordinasi antara kementrian dan lembaga dengan harapan diberikannya insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil dalam menciptakan sebuah pembagunan regional inklusif
  4. Meningkatkan pemahaman, sensitivitas sekaligus pendidikan bagi para penyandang disabilitas guna menghilangkan stigma negative pada diri disabilitas di mata public. Tindakan ini didukung dengan adanya perayaan Hari Disabilitas.
  5. Dilakukannya pendataan yang disesuaikan dengan keberadaan kaum disabilitas sehingga akan memberikan hak secara penuh tanpa terkecuali.

Isu disabilitas sudah sepatutnya menjadi perhatian pemerintah untuk senantiasa memberikan dukungan bagi mereka guna mendapatkan kesetaraan hak sekaligus kesejahteraan sehingga mereka tidak akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Beruntung kini telah ada perayaan Hari Disabilitas yang diakui oleh pihak internasional dan diperingati setiap tanggal 3 Desember sehingga para penyandang disabilitas tidak perlu lagi khawatir atas eksistensinya selama ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

tiga puspa sertifikat bpom